BANDA ACEH, MUSTIKANEGRI.COM - Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ini, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementrian Koperasi & UKM RI Dengan Bank Aceh Syariah Tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, Selasa 06 April 2021 di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.
Hadir dalam kesempatan itu selaku Direktur Utama Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa Erwin Konadi. Sementara dari pihak Kementrian Koperasi dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Bpk. Ir. Eddy Satriya, MA. Dan Asisten Deputi Ibu Ir. Irene Swa Suryani, MM.
Adapun disebutkan, untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi.
Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp. 1,2 juta, khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemik Covid-19. Sehingga diharapkan nantinya dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19. (*)

0 Komentar