PALEMBANG, MUSTIKANEGRI.COM - Seorang pria berinisial YA (21 tahun) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan DI (31 tahun), salah seorang warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Ahad (28/3).
Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, motif yang dilakukan pelaku karena dendam. Pasalnya, korban sebelumnya telah memerkosa istrinya dan tidak pernah meminta maaf.
"Korban ini pernah memperkosa istri pelaku. Dikarenakan korban tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, bahkan masih sering mengganggu istrinya (pelaku)," Terang Kapolsek.
Hendrawan menuturkan, kejadian ini bermula saat korban DI hendak menabrak pelaku YA dengan menggunakan sepeda motor. "Namun Pelaku pada saat ini berhasil menghindar. Mengetahui yang hendak menabrak adalah pemerkosa istrinya, pelaku lalu mengejar korban dan terlibat perkelahian," Sambungnya.
Hendrawan menjelaskan, korban saat berkelahi dengan pelaku, langsung mengeluarkan pisau dan hendak menusuk pelaku, namun pisau tersebut berhasil diambil oleh YA dan menusukkanya kepada korban.
"Akibat tusukan tersebut, korban mengeluarkan banyak darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga namun nyawanya tak berhasil tertolong." Tukas Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti nasib pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (ZA)

0 Komentar