KURAS ISI KOTAK AMAL, OKNUM REMAJA MASJID DIRINGKUS POLISI

 


BANDA ACEH - Aksi pencurian kotak amal Masjid di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh terekam kamera CCTV, Sabtu (6/3) Malam. Pelaku sendiri merupakan oknum remaja masjid yang beraksi dengan bantuan seorang warga yang bekerja sebagai pembersih halaman Masjid.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani, SIK menyebutkan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang masih remaja masuk melalui pintu depan masjid. Merasa keadaan masjid sepi, pelaku mengambil isi di dalamnya dengan cara tanpa merusak kotak amal tersebut.

“Sebelumnya informasi ini kami dapatkan dari panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang melakukan pengecekan terhadap kotak amal. Namun pada salah satu kotak terdapat kecurigaan dimana ditemukannya cairan perekat berupa lem yang ada pada lubang kotak amal tersebut,” Kata Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

Ritian mengatakan, dengan adanya kecurigaan, petugas BKM kemudian melakukan pengecekan pada monitor kamera pengawas yang ada dalam masjid tersebut. "Dari CCTV itulah petugas menemukan visual salah satu pelaku yang memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV, yang selanjutnya untuk kelancaran dalam melakukan kejahatannya melakukan pencurian uang dengan alat bantu tali strapping yang sudah berikan cairan perekat," Sebutnya.

Kapolsek melanjutkan, dari temuan tersebut selanjutnya salah satu Panitia Badan Kemakmuran Masjid, Yusri,  melaporkan ke Polsek Lueng Bata sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /04/III/YAN.2.5/2021/SPKT tanggal 10 Maret 2021 untuk dilakukan pengungkapan kasus.

“Berbekal hasil dari kamera pengawas, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan berbagai upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan keesokan harinya, Kamis (11/3) sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Lueng Bata berhasil meringkus salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berinisial FR (21) warga Banda Aceh serta turut dibantu oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” Sambung Kapolsek.

Pelaku Kuras Kotak Amal Hampir 50 Juta

Setelah mendapatkan identitas empat pelaku lainnya, tim opsnal Polsek Lueng Bata langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di salah satu warung kopi dalam wilayah Darul Imarah Aceh Besar dengan inisial IR (22) warga Banda Aceh dan AS (17) warga Aceh Besar, Kamis dini hari. 

“Para pelaku mengatakan, aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp. 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari – hari,” Tambah Kapolsek.

Keesokan harinya, AN (19) salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ini diantar oleh orang tuanya ke Polsek Lueng Bata, Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta petugas juga berhasil menangkap DU (46) warga Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid dengan peran sebagai pemantau situasi.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,“ Tambah Kapolsek. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak petugas diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit Handphone dari hasil kejahatan, satu helai jacket warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, tiga helai baju kaos, satu helai celana kain warna hitam, satu buah lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil kejahatan senilai 10,3 Juta Rupiah.

Kini para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara dan untuk pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak. (ZA)

Posting Komentar

0 Komentar