TERTIBKAN SYARIAT DI BANDA ACEH, DSI LAKUKAN DAKWAH SIMPATIK

 

BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh Bersama para Da’i perkotaan dan muhtasib gampong, sejak Senin (15/2) kemarin, melakukan dakwah simpatik yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran Syariat.

Adapun dakwah simpatik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh DSI pada tempat-tempat yang disinyalir sering terjadi pelanggaran syariat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh melalui Kabid Dakwah Jamal, SE., menyebutkan, pihaknya saban hari mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran qanun jinayat yang terjadi sepanjang jalan tanggul Ulee Lheue menuju Gampong Jawa. “Oleh sebab itu, Tim Da'i dan Muhtasib DSI Kota Banda Aceh menyampaikan pesan dakwah terkait Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002," Sebutnya.

Jamal menuturkan, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 merupakan Pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar islam serta menghindari khalwat, judi online dan LGBT. "Selain menyiarkan dakwah secara keliling, kita juga membagi spanduk maklumat tertib syariat di beberapa titik kawasan rawan maksiat." Tutupnya. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar