BANDA ACEH - Satuan Tugas Yustisi yang terdiri dari personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, menjaring 36 pelanggar prokes saat menggelar razia di Lueng Bata, Kamis (4/2).
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 36 pelanggar dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat. "Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," Ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Namun dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," Lanjut Agus Sarjito.
Agus memastikan bahwa patroli Yustisi akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar