TAK PAKAI MASKER, 43 ORANG TERJARING DALAM OPERASI YUSTISI DI LUENG BATA


  

BANDA ACEH - Tim peucrok Sabtu (6/2) Pagi, menggelar operasi yustisi di Jalan Teuku Imum Leung Bata dan menjaring sebanyak 43 orang pelanggar protokol kesehatan. 

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, anggota tim peucrok yang tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh, sekira pukul 09.30 WIB hingga selesai, menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 

"Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 43 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," Ucap Kabid Humas. 

Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.

"Selain menggelar razia, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19." Tutup Kabid Humas. (REL)



Sumber : Humas Polda Aceh



Posting Komentar

0 Komentar