BANDA ACEH - Sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong, diberikan sanksi sosial oleh Tim Peucrok saat menggelar operasi yustisi, Sabtu (13/2) Pagi.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, puluhan anggota Tim Peucrok yang tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh, memulai razia yang menyasar pengendara roda dua dan empat serta masyarakat lainnya.
"Dari hasil operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," Ucap Kabid Humas.
Selanjutnya Kabid Humas mengatakan, petugas kemudian memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.
"Dalam operasi itu, Tim Peucrok tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19." Tutup Kabid Humas. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar