ACEH BESAR - Dalam rangka meningkatkan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Yustisi yang terdiri dari personel Polri, TNI, dan Satpol PP/WH kembali menggelar razia di daerah Pango, Aceh Besar, Senin (1/2) Pagi.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito kepada awak media mengatakan, operasi kali ini melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan, yang memfokuskan pada satu titik lokasi dengan sasaran pengendara roda 2 dan 4. "Dalam operasi tersebut, masih juga ditemukan pengendara yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 15 orang," Sebutnya.
Agus menyebutkan, kepada para pengendara pelanggar tersebut, petugas tetap memberikan sanksi sosial sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.
"Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," Lanjut Agus.
Agus Sarjito yang pernah menjabat Dirreskrimum Polda Aceh juga menyampaikan, bahwa petugas dalam operasi yustisi tersebut tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh." Pungkasnya. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar