SATGAS YUSTISI GELAR RAZIA, 12 ORANG MASIH LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

 


BANDA ACEH - Satuan Tugas (Satgas) Yustisi yang merupakan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Jum'at (5/2) Pagi, menjaring sebanyak 12 pelanggar prokes saat menggelar razia di Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar, dalam razia yang dilaksanakan di jalan T. Nyak Arief tersebut. "Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," Ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. "Namun dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," Lanjutnya.

Adapun Agus Sarjito menjelaskan, patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (RED)



Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar