![]() |
| Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, S.E.Ak., M.M. Memperlihatkan Barang Bukti Pakaian Korban Pencabulan Kakek Tirinya |
ACEH JAYA - Seorang Pria berusia 71 Tahun, warga Kecamatan Krueng Sabee, harus berurusan dengan pihak kepolisan akibat nekat mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, S.E.Ak., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (17/2) Siang menyebutkan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Jaya, diawal Februari berhasil menangkap seorang pria berinisial HNF, yang telah mencabuli cucu tirinya sendiri.
“Pencabulan itu terjadi pada hari Jum'aat 5 Februari 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah tersangka,” Ungkap Kapolres kepada awak media.
Harlan Amir menjelaskan, kronologi awal mula kejadian hingga diketahui orang tua korban itu berawal dari perubahan sikap korban yang enggan pergi ke rumah kakeknya ketika diajak orang tuanya. “Saat diajak ke rumah kakeknya korban selalu menolak, tidak mau dengan alasannya takut, yang mana sikap itu tidak seperti biasanya,” Tuturnya.
Harlan mengatakan, dengan adanya keanehan yang tidak biasa inilah kemudian orang tua korban langsung bertanya. "Dari pertanyaan tersebutlah kemudian korban menceritakan apa yang sudah dialaminya hingga akhirnya orang tua korban langung membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Jaya," Terang Kapolres.
Kini tersangka yang telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya, terancam dikenakan Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (RED)

0 Komentar