Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M phil, melalui Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, Tim Polda Aceh dibantu TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara melakukan pengecekan kapal asing, yang berada di perairan Aceh Besar, yang membawa penumpang sebanyak 18 crew dari Maladewa menuju Singapore.
"Dari identitas yang ditemukan, Kapal Asing itu buatan Perusahaan Kapal Damen Shipyards. Tipe Kapal Commercial Vessel dengan Nomor pembuatan: 144 IN 2020 George Town, Nomor Seri Kapal: 749575, Panjang: 76.98, Tinggi: 14.00, dan Lebar: 6.55," Ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menuturkan, sebelum dilakukan pengecekan kapal asing itu, sebelumnya pada Jum'at, (5/2) Siang, diterima informasi dari personel Polsek Lhoong Polres Aceh Besar, bahwa terlihat sebuah Kapal Pesiar dengan bendera yang belum diketahui itu, sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Prov. Aceh dan Karantina Kesehatan Provinsi Aceh untuk menanyakan apakah kapal asing tersebut telah melaporkan kedatangannya di teritorial Indonesia. Adapun hasil koordinasi tersebut, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh," Sebut Kabid Humas.
Selanjutnya Kabid Humas menuturkan, hasil pengecekan Automatic Identification System (AIS) dari kapal tersebut tidak hidup dan tidak menjawab panggilan radio. "Kapal itu telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin." Tutup Kabid Humas.
Melanggar aturan hukum di Indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menuturkan, kapal asing La Datcha George Town milik Rusia yang berada di perairan Aceh Besar, tepatnya di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, melakukan banyak pelanggaran.
Oleh karena itu, pada hari Senin (8/2) Pagi, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh bersama-sama dengan intansi terkait yaitu TNI-AL, Bea Cukai, Imigrasi, Ditintelkam Polda Aceh, Intel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina kesehatan dan Badan Intelijen Negara berjumlah 28 personel berangkat dari dermaga Ditpolairud Polda Aceh menuju lokasi kapal pesiar La Datcha lego jangkar menggunakan Tactical Boat Ditpolairud Polda Aceh dan Kapal milik Kanwil Bea Cukai Aceh.
"Saat tiba di lokasi lego jangkar kapal pesiar La Datcha, Tim Polda Aceh dan Tim Gabungan, juga menemukan Kapal Angkatan Laut Iboih dengan Komandan Kapal Kapten Laut (P) Surya Dharma dari Lanal Sabang telah lebih dahulu bersandar di Kapal Pesiar La Datcha," Ucap Kabid Humas.
Selanjutnya tim pemeriksa yang terdiri dari tim gabungan Polda Aceh dan lainnya bersama-sama dengan naik ke Kapal Pesiar La Datcha dan diterima oleh Alexander Baronjan selaku Nahkoda pada Kapal La Datcha. "Dari hasil koordinasi dengan Alexander Baronjan selaku Nahkoda pada Kapal La Datcha, Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapore, sehingga singgah di periaran Pulo Rusa sejak tanggal 4 Februari 2021. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapore belum dapat ditentukan jadwal berangkatnya," Sebut Kabid Humas.
"Kemudian diketahui, AIS (Automatic Identification System/Sistem Identifikasi Otomatis) tidak dapat dihidupkan karena generator sedang tidak stabil. Beruntung, Para crew kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan. Sehingga bersedia menuju ke perairan Ulee Lheu Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut," Sambung Kabid Humas.
Sebagai informasi, Kabid Humas menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih tidak dikibarkan di kapal asing tersebut, karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia. "Selama berada di perairan Pulo Rusa hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut," Ujar Kabid Humas.
Usai dilakukan pemeriksaan Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran antara lain, tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keaadaan rusak, tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS.
"Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaksanaan SWAB PCR terhadap crew kapal pesiar La Datcha di Ad Hoc oleh KAL Iboih ke Pelabuhan Ulee Lheue. Kemudian pelaksanaan penyidikan kapal pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang. Untuk kepentingan tersebut, setelah hasil Swab PCR Crew Kapal telah keluar maka kapal pesiar La Datcha akan ditarik ke Pangkalan Lanal Sabang dan akan dilakukan koordinasi lintas sektoral terkait penanganan Kapal Pesiar La Datcha," Tutup Kabid Humas. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh



0 Komentar