GELAR OPERASI YUSTISI, 30 ORANG PELANGGAR PROKES TERJARING DI PELABUHAN ULEE LHEUE


BANDA ACEH - Tim Peucrok yang terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh kembali menjaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan di Pelabuhan Ulee Lheue, saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Kamis (11/2) Sore.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, puluhan anggota Tim Peucrok yang melaksanakan operasi yustisi di daerah itu, dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 

"Dalam operasi yang digelar itu, petugas kemudian menjaring 30 orang pelanggar prokes, yang pada umumnya tidak memakai masker," Sebut Kabid Humas.

Winardy menjelaskan, kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3. "Adapun sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi," Sambungnya

"Dalam operasi itu, Tim Peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," Tutup Kabid Humas. (REL)



Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar