BANDA ACEH - RM, pria berusia 23 tahun asal Bireuen yang menetap rumah singgah, Banda Aceh, Selasa (2/2), diboyong oleh warga ke pihak kepolisian, atas pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.IK., melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.IK., mengatakan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban (sebut saja bunga), dilakukan pada hari Ahad, (31/1) lalu, sekitar jam 20.00 WIB.
"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga orang tua dan meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," Sebut Ryan.
Kasatreskrim AKP Ryan menuturkan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam. “Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” Sebutnya.
Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S. TrK kepada awak media mengatakan lebih rinci terkait kejadian yang bermula saat pelaku berada diluar rumah. Tiba – tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korbanpun menjawab jauh.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal didalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba dipintu , dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk kedalam kamar yang dihuni oleh pelaku," Sebut Puti.
Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya diatas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.
“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan kedalam alat vital korban. Korban mencba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat – kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit. Usai dilakukan pelecehan oleh tersangka, korban kemudian kembali kerumah, dan keesokan harinya melaporkan tersangka kepada orang tuanya,” Lanjut Puti.
Puti menjelaskan, kesal dengan perbuatan tersangka, Orang tua korban bersama warga sekitar langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink.
"Kini pelaku RM meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan." Pungkas Ipda Puti. (RED)

0 Komentar