ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan setempat untuk menggunakan Bahasa Aceh setiap hari Kamis.
Aturan yang mulai diberlakukan awal Januari lalu itu, tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061/046 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga : Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MPD Sekaligus MAA Periode 2021-2026
Dalam Surat Edaran itu, Mawardi menjelaskan aturan wajib berbahasa Aceh dibuat sebagai upaya mengimplementasikan visi dan misi dirinya sebegai Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan adat istiadat, yang salah satunya dengan melestarikan penggunaan bahasa daerah.
"Untuk penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan, kami tetapkan setiap hari Kamis bersamaan dengan penggunaan Pakaian Adat Aceh sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 061/4938/2018 tanggal 9 Juni 2018," Sebut Mawardi.
Sebagaimana diketahui, penggunaan bahasa daerah bagi PNS di daerah tersebut, saat ini telah berjalan selama 3 minggu sejak diterbitkan tanggal 30 Desember 2020 lalu. (RED)
Sumber : Media Center

0 Komentar