TIM PEUCROK TEMUKAN SATU ORANG PELANGGAR PROKES DI PELABUHAN ULEE LHEUE

 


BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyebutkan, Tim Peucrok kembali meyambangi daerah Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, untuk menggelar operasi yustisi pada Sabtu (16/1) Pagi.

"Puluhan personel Tim Peucrok yang terdiri Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh, pada hari ini menggelar operasi yustisi di Jalan Pelabuhan Lama dan bagian dalam Pelabuhan Ulee Lheu. Dari operasi yang dilaksanakan tersebut Tim mendapati seorang yang tidak mematuhi prokes," Sebut Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, dari temuan di lapangan, Tim Peucrok memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar prokes.

"Alhamdulillah, dari terjaringnya seorang pelanggar prokes, ini mengindikasikan bahwa masyarakat mulai mengindahkan imbauan dari Pemerintah untuk selalu mematuhi prokes dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh," Tutup Kabid Humas. (REL)


Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar