BANDA ACEH - Tim peucrok yang terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh, kembali menjaring 27 pelanggar prokes saat melakukan opetasi yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis (14/1) Pagi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media menyebutkan, operasi yustisi dilaksanakan di Jalan T. Iskandar Simpang 7 Gampong Ceurih, Ulee Kareng, dan Jalan Prof. Ali Hasyimi, perbatasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Adapun dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil, dan mendapati 27 pengendara tidak memakai masker.
"Ke 27 orang pengendara yang melanggar prokes itu, kemudian diberikan sanksi sosial oleh Petugas berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes lagi," Kata Kabid Humas.
Tim peucrok dalam kegiatan itu terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. (RED)

0 Komentar