BANDA ACEH - Tim Peucrok kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheue menuju Gampong Jawa, Senin (25/1) Sore, dan berhasil menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, puluhan anggota Tim Peucrok yang merupakan gabungan dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh dalam kegiatan itu menyasar masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
"Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi," Ungkap Kabid Humas.
Dalam operasi itu, selain menjaring pelanggar prokes, Tim Peucrok tetap terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19 sehingga angka pelanggaran bisa terus menurun. (RED)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar