TIM PEUCROK JARING 12 PELANGGAR PROKES DI ULEE KARENG

 

Tim Peucrok Menemukan Warga Yang Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan


BANDA ACEH
- Tim Peucrok kembali menggelar operasi yustisi di seputaran Kecamatan Ulee Kareng, tepatnya di Jalan Teuku Iskandar dan sejumlah warkop disekitar daerah tersebut, Kamis (7/1) Pagi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan, tim peucrok yang turun ke lokasi ini, terdiri dari 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH. "Sebelum menggelar operasi yustisi di ulee Kareng, terlebih dahulu diawali apel di lapangan Mapolda Aceh sekira pukul 09.30 wib dan dipimpin Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh Kompol Thomas Nurwanto, S.E., S.H.," Sebutnya.

Dari operasi tersebut, petugas menjaring 12 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

"Operasi ini digelar untuk melakukan patroli dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh," Ujar Kabid Humas. 

Dalam berlangsungnya operas tersebut, petugas lebih mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. "Kemudian, tim baru menyertakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," Sambung Kabid Humas. 

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Aceh sangat berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi "Solus Populi Suprema Lex Esto", sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan. (RED)


Foto : Humas Polda Aceh
Sumber Info : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar