TAK TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN, PETUGAS TEGUR RUMAH MAKAN DI BLANG BINTANG

 

Dir Reskrimum Polda Aceh Beri Arahan dan Teguran Untuk Pemilik Rumah Makan

BANDA ACEH - Petugas dari Kepolisian Daerah Aceh bersama Kesbangpol Aceh, Rabu (6/1) Siang, memberikan imbauan serta teguran terhadap salah satu rumah makan ternama yang berada di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si kepada Tim Mustikanegri menyampaikan, imbauan beserta teguran tersebut dilakukan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, yang didampingi Kaban Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi dan tim terkait lainnya.

"Mereka bersama tim melakukan kegiatan persuasif hari ini yang berupa penyampaian imbauan dan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak, serta menggunakan masker," Ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengatakan, saat ini Tim Peucrok Polda Aceh akan terus menambah sasaran Operasi Yustisi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak hanya di jalan umum, namun juga di lokasi-lokasi kerumunan massa seperti rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya. "Operasi Yustisi dilakukan dengan mengedepankan tindakan tegas namun simpatik, sehingga tidak mengganggu usaha para pengelola rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya dalam mengais rejeki," Ucapnya.

Lebih tegas Kabid Humas yang baru saja dilantik ini berharap agar pihak pengelola tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat yaitu menjaga kesehatan. Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan. "Jadi petugas masih mengedepankan sosialisasi, imbauan dan teguran, setelah itu baru disertakan penegakan hukum kepada masyarakat." Pungkasnya. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar