
Tersangka MF dan Barang Bukti Sabu Diamankan Petugas Kepolisian
ACEH BESAR - Salah seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, Kamis (7/1) sore. MF (44th) saat ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana yang dipergunakannya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Kridiyanto, SIK, melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti dari saku celana yang pelaku pergunaan saat itu.
“MF, saat ditangkap menyimpan satu bungkus kecil plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat 5,05 gram. Saat itu tersangka menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy dengan Plat terpasang BL 4943 AAE,” Ungkap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MF berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu diperoleh tersangka dengan cara membeli dari BUR pada hari Senin (4/1) Malam, di kawasan Cot Gu Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar seharga Rp. 3 juta. "Untuk tersangka BUR, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," Tuturnya.
Kini, tersangka MF dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (REL)
Foto : Humas Polresta Banda Aceh
Sumber : Humas Polresta Banda Aceh
0 Komentar