POLRI TETAP DUKUNG PEMBERLAKUAN PPKM DI SEJUMLAH DAERAH TERMASUK ACEH

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si,

BANDA ACEH - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran termasuk Polda Aceh,  akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia. 

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya, Jum'at (8/1) Siang.

"Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri," Sebut Kabiid Humas. 

Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen. "Pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka," Sambung Kabid Humas. 

Lebih lanjut Kabid Humas juga mengatakan bahwa selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah, maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya.

"Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Indonesia," Ucap Kabid Humas. 


Fungsi PPKM

PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas.

Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Oleh karena itu, dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit.

Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Kabid Humas menjelaskan bahwa Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi "Solus Populi Suprema Lex Esto", sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, Polda Aceh akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda dan stakeholders lainnya." Tutup Kabid Humas. (REL)


Foto : Humas Polda Aceh
Sumber : Humas Polda Aceh




Posting Komentar

0 Komentar