POLDA ACEH KEMBALI GELAR RAZIA PROKES DI PERBATASAN BANDA ACEH-ACEH BESAR

 

Pelanggar Prokes Diberikan Sangsi Sosial Saat Razia Berlangsung

BANDA ACEH - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polda Aceh kembali menggelar operasi yustisi sistem razia di perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar, dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Kamis (21/1) Siang.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito menyebutkan, kegiatan yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP/WH dilaksanakan di Desa Tanjung. "Dalam operasi tersebut, masih saja tim dilokasi menemukan pengendara yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 11 orang," Ujarnya.

Agus kepada awak media mengatakan, para pengendara yang terbukti melanggar tersebut, kemudian tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.

"Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," Sebut Karo Ops Polda Aceh.

Selain memberikan sanksi sosial dalam operasi yustisi tersebut, petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh," Pungkasnya. (RED)


Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar