![]() |
| Tersangka AS Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun |
BANDA ACEH - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pada tanggal 17 September 2020 lalu, akhirnya telah terungkap.
Kejadian yang menimpa NA (17th), gadis asal Banda Aceh yang dilakukan di semak - semak samping pemakaman warga Tionghoa, dilakukan oleh pelaku AS (46th) yang juga sama-sama merupakan warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan, kejadian ini semula terjadi pada hari Kamis malam di semak - semak dekat kuburan warga Tionghoa, desa Geundring, Aceh Besar. "Awalnya AS mengajak korban NA untuk jalan - jalan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina kawasan Mata Ie, pelaku memberhentikan motornya dan melakukan aksi bejatnya dengan mencium - cium korban," Sebut Kasatreskrim.
Tidak sampai disitu, pelaku merebahkan badan korban ke semak - semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami isteri. "Korban saat ini juga berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku dan disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemaunan pelaku," Tambah AKP Ryan.
Dalam kejadian ini, pelaku juga mengeluarkan sper**nya ke celana dalam yang dikenakan oleh korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian yang dialami oleh korban.
Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya terungkap oleh orang tuanya dan kemudian langsung melaporkan tentang kejadian yang dialami anaknya ke Kepolisian. "Berdasarkan informasi yang kami terima, laporan korban masuk dengan nomor : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020," Terang Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta melengkapi berkas - berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri. "Alhamdulillah, akhirnya Pelaku AS berhasil kami tangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu (6/1) dini hari," Lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (REL)
Foto : Humas Polresta Banda Aceh
Sumber Info : Humas Polresta Banda Aceh

0 Komentar