PAKAR HUKUM : TIDAK ADA MAKNA POLISI UNLAWFUL KILLING KASUS LASKAR FPI

 

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji
 

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebutkan, tidak ada pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing), terkait kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut. "Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing," Ungkapnya.

Indriyanto menjelaskan, justru keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum. "Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa," Ujarnya.

Selain itu, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga terdapat fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi.Oleh karena itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut. "Selain itu rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum." Tutup Indriyanto. (RED)

 
Foto : Istimewa
Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar