ACEH BESAR - Tim peucrok hari ini Rabu (27/1) Pagi, kembali menggelar operasi yustisi dan menjaring 18 orang pelanggar prokes dalam razia tersebut.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si mengemukakan, puluhan anggota tim peucrok yang tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh melaksanakan operasi yustisi sejak pagi hingga menjelang siang, dengan sasaran utama masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
"Dalam kegiatan operasi itu, petugas kemudian menjaring 18 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," Ucap Kabid Humas.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.
"Dalam operasi itu, tim peucrok tidak hanya menjaring para pelanggar, juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19." Tutup Kabid Humas. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar