![]() |
| Tak Pakai Masker, Warga Kota Banda Aceh Dikenai Sangsi Sosial |
BANDA ACEH - Tim Peucrok yang terdiri dari 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1) Pagi, kembali menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyebutkan, 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi prokes, diberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.
"Operasi yustisi digelar itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan operasi itu digelar mengedepankan sosialisi, imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat," Kata Kabid Humas.
Winardy menjelaskan, adapun lokasi operasi yang telah digelar tersebut, meliputi Jalan R.A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam. (REL)
Foto : Ist
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar