![]() |
| MA Usai Diamankan Pihak Polresta Banda Aceh |
BANDA ACEH - Seorang Pemuda ber KTP di Kecamatan Banda Raya yang mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu disamping sebuah warung, akhirnya berurusan dengan Polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, pria yang berinisial MA, mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya, Kamis (8/1) Sore. "Saat dilakukan pemeriksasan oleh petugas, bungkusan tersebut berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 Gram," Ungkap Kasat.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (DPO) pada hari Selasa (5/1) Malam, di sebuah warung kopi seharga Rp. 200 ribu.
"Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun." Tutup AKP Raja Harahap. (REL)
Sumber : Humas Polresta Banda Aceh

0 Komentar