GELAR OPERASI YUSTITI, 21 ORANG TERJARING RAZIA TIDAK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

 

Tim Peucrok Gelar Razia Protokol Kesehatan

ACEH BESAR - Tim peucrok yang terdiri 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH menggelar Operasi Yustiti dan alhasil, sebanyak 21 orang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam razia operasi yustisi yang digelar di wilayah Aceh Besar, Rabu (6/1) Sore. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyebutkan, operasi yustisi yang digelar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh. 

"Operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam, dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat," Ucap Kabid Humas. 

Sebanyak 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi prokes itu diberi sanksi sosial oleh petugas, berdasarkan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca Surat Pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelaranggaran protokol kesehatan.

Menyikapi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Aceh, agar selalu mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas terutama saat berada di luar rumah, imbau Kabid Humas lagi.(LIP)


Foto : Humas Polda Aceh
Sumber Info : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar