DITRESKRIMSUS POLDA ACEH AMANKAN SEORANG TERSANGKA DI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL PIDIE


PIDIE - Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang tersangka berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang, Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, tersangka merupakan warga Tangse yang telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/1) Pagi.

"Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie," Sambung Kabid Humas. 

Dikatakan Kabid Humas, pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1), sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya personel ikut mengamankan barang bukti di lokasi, untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Kepada tersangka tersebut, pihak kepolisian mengenakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara." Tutup Kabid Humas. (RED)



Sumber : Humas Polda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar