![]() |
| Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 1 Unit Excavator di Penambangan yang Diduga Tanpa Izin |
ACEH BARAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Mulyadi, S. H., M. H, Rabu (27/1) Siang mengungkapkan, selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan Negara.
Mulyadi juga menuturkan, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Rizki Ardian, personel mendapati satu unit Excavator merek Hitachi yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Kegiatan tersebut diduga melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara." Pungkas Mulyadi. (REL)
Sumber : Humas Polda Aceh

0 Komentar