BEA BALIK NAMA DIPERPANJANG, DIRLANTAS AJAK MASYARAKAT GUNAKAN PLAT BL



BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., MH menilai, antusiasme masyarakat Aceh untuk menggunakan Plat BL sangat tinggi selama diberikan waktu dan keringanan untuk biaya bea balik nama.

"Terlebih tidak dikenakan biaya, momentum seperti ini perlu diperpanjang masanya, terlebih saat ini kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang belum pulih akibat pandemi covid-19," Sebut Dirlantas.

Dirlantas juga menyampaikan, sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di aceh dari Non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor.

"Tentu hal ini akan menguntungkan rakyat aceh,  karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah. Pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh. Dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh," Sambung Dirlantas.

Dirlantas juga menjelaskan, guna memperkuat perpanjangan keringanan Bea Balik Nama saat ini telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Oleh karena itu, mulai senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan Bea Balik Nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Mari kita mutasikan kendaraan ke plat BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh." Tutup Dirlantas. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar