TENAGA KERJA ASING HARUS BEKERJA SESUAI ATURAN BERLAKU DI ACEH


BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA), menggelar rapat parnipura kerja lanjutan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jum'at (24/7) Pagi di ruang serbaguna gedung setempat.

Dalam rapat tersebut hadir anggota komisi I dan V DPR Aceh, Wadirkrimsus Polda Aceh AKBP Hairajadi, perwakilan Kemenkumham Aceh, SKPA serta perusahaan yang terkait.

Adapun beberapa kesimpulan yang dihasilkan diantaranya, tenaga kerja asing di Aceh harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, yang ditetapkan dalam pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Bagi instansi vertikal seperti Polda Aceh dan Kanwil Kemenkum HAM, harus mengupayakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku dan bagi investor harus dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Aceh terkait pelaksanaan investigasi dan penempatan tenaga kerja yang ada.

Kemudian bagi 43 orang TKA yang belum mendapatkan izin tinggal selama ini, agar segera melaporkan dirinya kepada perangkat gampong setempat dimana berdomisili. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar