MILIKI DAN PAKAI SABU, TIGA TERSANGKA DIANGKUT POLISI

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas

BANDA ACEH - Personel gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beserta Personel Polsek Baitussalam, Jum'at (24/7) Malam, melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar, pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos menyebutkan, penangkapan tiga tersangka masing-masing FZ (30 Tahun) warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32 Tahun) warga Ceurih Banda Aceh dan RF (28 Tahun) warga Leupung Ulee Alue Aceh Besar, atas laporan warga setempat. 

"Saat warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FZ, kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini. Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios yang berada di Gampong  Cot Paya, Aceh Besar," sebut Kasatresnarkoba.

 Dampingi Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal, S.Sos., Kasatresnarkoba menuturkan, saat pihaknya sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, seketika itu datang tersangka TPS menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ. TPS baru saja mengantar pesanan sabu milik FZ kepada orang lain.

"Kami terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ, dan setelah dilakukan interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF," Ungkap Kasatresnarkoba.

Saat petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka RF sesuai dengan alamat yang di utarakan oleh tersangka FZ dan TPS, ditemukan barang bukti kaca pirex.

"Tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF pada hari yang sama. Awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Desa Leupung Ule Alue, Aceh Besar. Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket," tuturnya

Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram, botol air mineral yang telah diberi dua lobang dan pada salah satu lobang terpasang pipet plastik, potongan pipet plastik dan beberapa plastik bening untuk bungkusan sabu. Kemudian kaca pirex serta handphone sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka.

Kini para tersangka mendekam disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar