![]() |
| Kapolsek Kuta Alam Saat Memberikan Sosialisasi (Humas Polresta) |
BANDA ACEH - Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Bahaya Covid-19, Kapolsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, memberikan sosialisasi peran dan bagaimana penengakan hukum dalam penanganan Covis-19 di kantor Geuchik Kuta Baro, kecamatan Kuta Alam, Kamis (23/7) Pagi.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya covid-19. "Tentunya ini perlu dilakukan, bagaimana penegakan hukum dalam penanganan covid-19 dan peran aparat keamanan dalam percepatan penanganan covid-19 di bidang ekonomi serta edukasi kesehatan di lingkup masyarakat sekitar," Ujarnya.
"Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan Maklumat Kapolri. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait Maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian yaitu sesuai dengan UU Nomor. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, pasal 14 ayat 1 “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun penjara” dan ayat 2 “barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan penjara,” Papar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yaitu, sesuai dengan Pasal 59 berbunyi pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
“Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada 3 ayat (1) paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” Tambah Kapolsek.
"Jadi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun." Pungkasnya. (Rel)

0 Komentar