DITRESKRIMSUS POLDA ACEH AMANKAN PELAKU ILLEGAL LOGING DI HUTAN TANGSE



BANDA ACEH - Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN (60 tahun) yang diduga melakukan illegal logging di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kamis (18/6) lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, S.H., M.H, dalam rilis yang diterima Kamis (16/7) menyebutkan, pelaku merupakan warga Tangse diamankan personel Ditreskrimsus sekira pukul 06.30 WIB di Aceh Barat dan kemudian selanjutnya diamankan di Mapolda Aceh.

"Sehari sebelumnya, personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat kemudian langsung menuju TKP dan setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dab camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu," Sebut Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus juga mengatakan, selain tumpukan kayu ilegal tersebut, barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti.

Tersangka dikenakan beberapa pasal seperti pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

"Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar." Tutup Dirreskrimsus.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar