BANDA ACEH - Ditpolairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal beserta nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Provinsi Aceh, Sabtu (4/7)
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono, S. I. K., M. H melalui Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7) menyebutkan, 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40 Tahun) warga Aceh Utara dan kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59 Tahun) warga Aceh Jaya.
"Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18, 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal," Ungkap Kabagbinopsnal.
Sementara kapal KM SY 7 GT 23, Kabagbinopsnal mengatakan, telah diamankan personel Ditpolairud pada hari yang sama di perairan Calang, Aceh Jaya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas," Lanjut Kabagbinopsnal.
Kini barang bukti bersama pelakunya telah diamankan guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. (Lip)

0 Komentar