![]() |
| Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH Gelar Konferensi Pers (Humas) |
BANDA ACEH - Seorang kakek yang berprofesi sebagai buruh tani melakukan hal yang tidak wajar terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya.
Adapun hal yang tidak wajar dilakukan oleh tersangka berinisial DAR alias YL (49 tahun), yaitu pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun pada Sabtu sore, (20/6/2020). Ianya harus mendekam penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH, dalam konferensi pers mengatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu (20/6) Sore. “Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” Ucap Kasatreskrim.
Kasatreskrim yang didampingin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, menyebutkan, kejadian ini bermula dimana kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian tersangka datang dan menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan disekitar rumah. “Namun yang terjadi sebaliknya, dimana kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” Ujar M. Taufik
Setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara untuk memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya. "Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi," Sebut Kasatreskrim.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.
“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya. “Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.
Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK menghimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Saat ini tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban. Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.
Sementara untuk kasus pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok.” Tutup Kasatreskrim. (Lip)

0 Komentar