BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pasangan tanpa ikatan pernikahan di salah satu kamar kost Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (16/6) jelang tengah malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, mengungkapkan, penangkapan pasangan berinisial MN (asal Banda Aceh) dan wanitanya RA (asal Bireuen) tersebut, sebenarnya diluar target operasi yang dilakukan.
"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal," Sebut AKP Raja Harahap.
Kasat Narkoba menyebutkan, personel yang turun ke lokasi mencurigai dan mendengar suara yang tak wajar dari dalam, sehingga kemudian langsung mendobrak pintu kamar sembari meminta para penghuni tidak bergerak.
"Bukannya targer bandar sabu dan pengguna yang kita dapati. Malah, pasangan yang baru saja melakukan hubungan terlarang. Prianya saat ditemukan dalam kondisi telanjang bulat namun kondisi wanita hanya ditutupi sedikit bagian atas dan bawahnya," Ujar AKP Raja Harahap.
Meski demikian, personel tetap melakukan penggeledahan mencari kemungkinan apa ada barang terlarang yang disimpan atau digunakan oleh pasangan kekasih tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari penggeledahan tidak ditemukan adanya penggunaan narkoba dari keduanya. Namun keduanya tetap diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku. (Rel)
0 Komentar