BANDA ACEH - Pihak Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, S. H., M. H, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono dan Pejabat BKSDA, Senin (22/6) menyebutkan, ke empat pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.
"Para pelaku ini ingin menjual satwa yang dilindungi seperti harimau dan beruang madu. Adapun tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," Sebut Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus menyebutkan, dari hasil temuan tim di lapangan, turut diamankan barang bukti berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku madu.
"Sementara 4 pelaku yang sudah diamankan masing-masing MR, A, MD, dan S. Sementara seorang pelaku lagi A alias B yang belum ditemukan, sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." Tutup Dirreskrimsus. (Lip)

0 Komentar