![]() |
| Jual Sabu, IRT Aceh Tamiang Diringkus Polisi |
ACEH TAMIANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (40 Tahun), warga Kecamatan Seruway, diringkus oleh personel Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, karena dugaan kepemilikan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal memyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 18 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.76 gram, pada Kamis (25/6) di kediamannya.
"Tersangka kami tangkap karena kerap melakukan aktivitas terlarang dengan menjual narkoba, sehingga meresahkan masyarakat," kata Ipda Safrizal.
Safrizal mengungkapkan, petugas telah beberapa kali mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, tentang aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, sehingga anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.
"Saat iba di lokasi dan dilakukan pengintaian beberapa saat, petugas melihat target dan kemudian langsung menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya, polisi berhasil menemukan satu bungkus sabu di dalam saku celana tersangka," Ungkap Ipda Safrizal.
Tidak sampai di situ, petugas pun meminta ST agar menunjukkan barang bukti lainnya. Selanjutnya wanita itu pun kembali mengambil sisa barang bukti lainnya, yang diselipkan di pakaian dalamnya.
"Kepada petugas, ST mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya, yang didapat dari temannya bernama Aswadi yang saat ini kini menjadi DPO," Lanjut Ipda Safrizal.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. (Rel)

0 Komentar