GELAPKAN PROYEK BANSOS BAITUL MAL ACEH, PRIA INI AKHIRNYA MENDEKAM DI SEL TAHANAN POLRESTA BANDA ACEH



BANDA ACEH - Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang tersangka penggelapan pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK menyebutkan, kasus penggelapan bansos ini, dilakukan oleh tersangka AM (33 Tahun), warga Kecamatan Kuta Alam, pada hari Ahad, 1 Maret 2020 lalu di jalan Bintara Pineung, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, yang dilaporkan oleh Ulya (53 Tahun) seorang kontruksi di Banda Aceh, Sabtu (14/3) sesuai dengan list barang pengadaan.

"Tersangka AM mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh. Saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang - barang tersebut," Ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk. 

Kasatreskrim mengatakan, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban, lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang - barang tersebut berada, namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. "Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar RP. 380 Juta dan langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," Sebutnya. 

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT,  tanggal 14 Maret 2020. "Berkat kerja keras yang dilakukan, personil berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan di Banda Aceh, Sabtu (13/6) Siang.

Kini tersangka AM telah mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar